PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENEGASAN STATUS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 14
(1) Hasil tata batas kawasan hutan parsial berdasarkan TGHK yang tidak membentuk suatu poligon dengan batas kawasan hutan menurut penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP dan letaknya berada di luar kawasan hutan tetap, maka hasil tata batas tersebut dinyatakan dihapus dan tidak berlaku. (2) Status atau fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi hasil paduserasi.
