Pasal 12
(1) Batas kawasan hutan berdasarkan TGHK yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan, namun dalam penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP ditunjuk dengan fungsi kawasan hutan berbeda, maka fungsi kawasan hutan tersebut adalah sesuai penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi hasil paduserasi sedangkan batas sesuai dengan hasil tata batas TGHK. (2) Dalam hal kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rekonstruksi batas, maka pada saat penggantian pal batas sekaligus dilakukan perubahan inisial tanda batas mengacu pada fungsi penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi. (3) Hasil rekonstruksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rekonstruksi dan Perubahan Inisial Tanda Batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas.
