PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN,...
Pasal 4
BAB 3 — PENGOPERASIAN MICROLIGHT TRIKE
Penggunaan microlight trike yang memenuhi ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilengkapi dengan perizinan sebagai berikut: a. izin angkutan udara bukan niaga; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. sertifikat pendaftaran pesawat (certificate of registration); dan/atau c. sertifikat kelaikudaraan pesawat (certificate of airworthiness).
