Pasal 20
BAB 4 — PERSONIL PENERBANGAN MICROLIGHT TRIKE DAN BANDARA
(1) Personil air traffic control (ATC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, difungsikan untuk memantau dan mengatur lalu lintas pesawat terbang microlight trike. Personil ATC wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan. (2) Dalam hal pengguna pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan menggunakan BANDARA yang telah ada, personil ATC menggunakan ATC dari BANDARA yang bersangkutan. (3) Dalam hal pengguna pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan menggunakan BANDARA Khusus Kehutanan, satuan organisasi pengguna pesawat terbang microlight trike wajib menyediakan personil ATC.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal pengguna pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan menggunakan BANDARA khusus kehutanan, Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan memfasilitasi pembangunan BANDARA berikut peningkatan kapasitas personil ATC.
