PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN,...
Pasal 16
BAB 3 — PENGOPERASIAN MICROLIGHT TRIKE
(1) Pengendalian mutu personil pemelihara pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, dilakukan melalui peningkatan kualitas secara berkala sesuai dengan Sistem Kualifikasi Spesifikasi (SKS) personil pemeliharaan atau pabrikasi yang telah ditetapkan. (2) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan, wajib melakukan pengendalian mutu personil pemelihara pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan.
