PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 7
BAB 3 — PENCATATAN KEHADIRAN
Pegawai Kementerian Kehutanan yang melaksanakan pekerjaan di luar kantor dan atau di luar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyampaikan kepada pejabat struktural pengelola kepegawaian dengan menunjukkan bukti pendukung baik secara tertulis maupun secara elektronik yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
