PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 2
BAB 2 — HARI DAN JAM KERJA
Hari kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan ditetapkan lima (5) hari kerja per minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at atau sesuai dengan ketentuan hari kerja pemerintah daerah setempat.
