PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS...
Pasal 19
BAB 3 — KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Evaluasi penyelenggaraan kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang ditemukan. (2) Evaluasi penyelenggaraan kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. membuat prioritas evaluasi penyelenggaraan kegiatan kehumasan; b. melakukan evaluasi pada sumber data dan kebijakan kegiatan penyelenggaraan kehumasan; c. menganalisa dokumen kegiatan dengan hasil kegiatan; dan d. membuat rekomendasi atas hasil analisa kegiatan penyelenggaraan kehumasan.
