Pasal 7
(1) Satuan kerja perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat
(1) penerima dana dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak
menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud
kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau
penghentian alokasi pendanaan.
(2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dikenakan, apabila satuan kerja perangkat daerah provinsi tidak melakukan
rekonsiliasi laporan keuangan dengan kantor pelayanan perbendaharaan
negara setempat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah
pusat.
(3) Pengenaan sanksi penundaan pencairan tidak membebaskan satuan kerja
perangkat daerah provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dana
dekonsentrasi.
(4) Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan dapat dilakukan apabila :
a. Satuan kerja perangkat daerah tidak menyampaikan laporan keuangan
triwulanan kepada Menteri secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam
tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. Ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,
Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan, atau Badan Pengawas
Daerah.
2009, No.13
(5) Menteri menetapkan keputusan penghentian pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
