Pasal 7
BAB 2 — EVALUASI KESESUAIAN FUNGSI
(1) Evaluasi kesesuaian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh tim teknis. (2) Menteri membentuk tim teknis berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). (3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. unit pengelola wilayah; b. pakar dibidangnya dari perguruan tinggi setempat atau lembaga terkait; c. unsur daerah dari institusi terkait; dan d. masyarakat setempat. (4) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan evaluasi kesesuaian fungsi; b. menyusun laporan kegiatan; dan c. mengusulkan rekomendasi tindak lanjut penyelenggaraan kawasan. (5) Masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, merupakan perwakilan masyarakat yang terdiri atas para tokoh masyarakat yang tinggal sekitar kawasan yang akan dievaluasi.
