Pasal 4
BAB 2 — KARYA CETAK
(1) Buku terbitan Kementerian Kehutanan dapat berupa: a. Buku rujukan, dirancang berdasarkan kebutuhan yang nyata dari aparatur kehutanan sesuai peraturan perundangan yang berlaku; b. Buku ilmiah, dirancang berdasarkan kebutuhan untuk meningkatkan mutu penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi aparatur kehutanan dan masyarakat; c. Buku ilmiah populer, dirancang berdasarkan kebutuhan untuk meningkatkan pengetahuan bidang kehutanan bagi masyarakat; d. Buku peraturan perundang-undangan, dirancang berdasarkan kebutuhan untuk meningkatkan pengetahuan di bidang peraturan perundang-undangan; (2) Buku terbitan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirancang berdasarkan azas hemat, sederhana dan bermanfaat serta beridentitas.
