PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK...
Pasal 26
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Biaya pengelolaan karya cetak dan karya rekam Kementerian Kehutanan dibebankan pada Anggaran Kementerian Kehutanan dan/atau anggaran non Kementerian Kehutanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
