PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK...
Pasal 19
BAB 3 — KARYA REKAM
(1) Film produksi Kementerian Kehutanan dapat berupa: a. Film dokumenter, dirancang berdasarkan kebutuhan yang nyata dari aparatur kehutanan sesuai peraturan perundangan yang berlaku; b. Film ceritera, dirancang berdasarkan kebutuhan untuk memberikan tambahan pengetahuan pada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan yang diambil Kementerian Kehutanan; c. Filler, dirancang berdasarkan kebutuhan untuk meningkatkan pengetahuan bidang kehutanan bagi masyarakat. (2) Film produksi Kementerian Kehutanan dibuat secara berkualitas, bermanfaat dan beridentitas.
