PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK...
Pasal 17
BAB 2 — KARYA CETAK
Karya cetak lainnya dalam bentuk surat kabar, peta, brosur dan sejenisnya yang diterbitkan, wajib diserahkan ke Biro Umum sebanyak 3 (tiga) buah paling lambat 3 bulan setelah diterbitkan.
