PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK...
Pasal 15
BAB 2 — KARYA CETAK
Pencetakan dan Penggandaan buletin terbitan Kementerian Kehutanan dengan: a. dana pemerintah dilaksanakan oleh Unit Kerja Penerbit dalam jumlah tertentu berdasarkan rencana yang sudah ada; b. dana non Pemerintah dilaksanakan oleh Unit Kerja Penerbit dan harus dengan persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
