PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK...
Pasal 12
BAB 2 — KARYA CETAK
(1) Penyaluran majalah terbitan Kementerian Kehutanan untuk: a. Perpustakaan Nasional, Pusat Dokumentasi Informasi Ilmiah- Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dan Perpustakaan Kementerian Kehutanan, dilaksanakan oleh Biro Umum; b. Perpustakaan Daerah dilaksanakan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis. (2) Penyaluran majalah untuk pihak lain dilaksanakan oleh Unit Kerja Penerbit masing-masing.
