PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL (RKTN)
Pasal 4
Perencanaan kehutanan yang telah disusun berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya wajib disesuaikan dengan peraturan ini.
