PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL (RKTN)
Pasal 2
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam: a. Penyusunan Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan; b. Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Pengelolaan Hutan di tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH); c. Penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan; d. Penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan; e. Koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antar sektor; dan/atau f. Pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.381
