PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 38
BAB 6 — RENCANA KERJA
(1) RKHD meliputi aspek-aspek : a. Kelola kawasan; b. Kelola kelembagaan; c. Kelola usaha; dan d. Kelola sumberdaya manusia.
(2) RKHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh lembaga desa yang dilakukan secara partisipatif dalam satu kesatuan hak pengelolaan hutan desa.
