Pasal 34
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG HAK
(1) Lembaga Desa sebagai pemegang hak pengelolaan hutan desa memiliki kewajiban: a. melaksanakan penataan batas hak pengelolaan hutan desa; b. menyusun rencana kerja hak pengelolaan hutan desa selama jangka waktu berlakunya hak pengelolaan hutan desa; c. melakukan perlindungan hutan; d. melaksanakan rehabilitasi areal kerja hutan desa; dan e. melaksanakan pengkayaan tanaman areal kerja hutan desa. (2) Lembaga Desa sebagai pemegang IUPHHK dalam hutan desa memiliki kewajiban: a. untuk IUPHHK Hutan Tanaman dalam Hutan Desa, Lembaga Desa wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana pemegang izin IUPHHK Hutan Tanaman sesuai peraturan perundang-undangan;
b. untuk IUPHHK Hutan Alam dalam Hutan Desa, Lembaga Desa wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana pemegang izin IUPHHK Hutan Alam sesuai peraturan perundang-undangan.
