PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 29
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG HAK
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi dalam hutan alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, antara lain berupa pemanfaatan: a. rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil; b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
