PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 20
BAB 4 — HAK PENGELOLAAN HUTAN DESA
(1) Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Menteri dapat menerima atau menolak. (2) Terhadap hasil penilaian yang ditolak, Menteri menyampaikan surat pemberitahuan. (3) Terhadap hasil penilaian yang diterima, Menteri MENETAPKAN IUPHHK Hutan Alam dalam Hutan Desa atau IUPHHK Hutan Tanaman Dalam Hutan Desa.
