PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 16
BAB 4 — HAK PENGELOLAAN HUTAN DESA
Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa disampaikan oleh Gubernur kepada Lembaga Desa dengan tembusan kepada Menteri dan Bupati/Walikota.
