PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN...
Pasal 6
BAB 2 — RENCANA PEMULIHAN
(1) Pemulihan ekosistem penyusun KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan berdasarkan studi/pengkajian oleh unit pengelola atau oleh timstudi evaluasi kesesuaian fungsi. (2) Studi evaluasi kesesuaian fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
