Pasal 46
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
(1) Perlindungan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Penanaman dan pengkayaan tumbuhan daerah pesisir, mangrove dan padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 34. (3) Perbaikan substrat (media tumbuh) terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, dilakukan dengan memperkaya/memperluas media tumbuh dengan memindahkan media tumbuh yang ada dan tumbuh dikawasan tersebut. (4) Pembinaan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d, dilakukan dengan memperbaiki tempat hidup, tempat pakan dan tempat berpijah/bersarang tempat migrasi (ruaya) dengan mempertimbangkan bentang alam laut disekitarnya. (5) Pengendalian sedimentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e, dilakukan melalui penataan lahan dengan teknik konservasi tanah dan air serta normalisasi wilayah pesisir dan aliran sungai yang bermuara di kawasan tersebut.
