Pasal 41
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
(1) Perlindungan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Penanaman/pengkayaan biota air yang pernah hidup secara alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 34. (3) Pembinaan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan: a. memperbaiki tempat hidup, tempat pakan, tempat berpijah/bersarang, dan dengan penanaman berbagai jenis tumbuhan perairan asli setempat; b. pemulihan ekosistem melalui mekanisme alam yang dipercepat antara lain melalui penutupan kawasan; atau c. memperbaiki keutuhan obyek wisata alam. (4) Pemulihan struktur badan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan: a. penataan lahan dengan teknik konservasi tanah dan air (teknik vegetasi, teknik bangunan sipil), normalisasi tingkat keasaman air, normalisasi aliran sungai/normalisasi dasar danau; b. pengendalian tumbuhan/biota penggangu dan limbah beracun serta eradikasi biota tidak asli.
