Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
(1) Ekosistem perairan tawar yang akan dipulihkan melalui mekanisme alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, merupakan ekosistem yang mengalami kerusakan ringan atau terdegradasi maupun areal yang berubah secara ringan atau gradual tetapi telah mengurangi integritas dan kesehatan ekologis kawasan. (2) Ekosistem daratan yang mengalami kerusakan ringan (terdegradasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai satu atau lebih kriteria: a. terdapat gangguan ringan terhadap integritas ekosistem perairan tawar dan proses hidrologis; b. terdapat gangguan ringan terhadap badan air, habitat, tingkat keasaman dan tingkat kecerahan; dan/atau c. terjadinya sedimentasi. (3) Pada ekosistem perairan tawar berupa ekosistem gambut mempunyai satu atau lebih kriteria: a. bekas penebangan dan kebakaran dalam skala waktu relatif singkat tetapi komposisi vegetasi asli masih ada; b. tidak ada kehilangan masa gambut; dan/atau
c. tidak ada atau sedikit terdapat parit atau kanal drainase buatan.
