PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemulihan ekosistem penyusun KSA dan KPA bertujuan untuk mengembalikan sepenuhnya integritas ekosistem: a. kembali ke tingkat/kondisi aslinya; b. kepada kondisi masa depan tertentu (Desired Future Condition/DFC) sesuai dengan tujuan pengelolaan kawasan. (2) Pemulihan ekosistem penyusun KSA atau KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi kegiatan: a. perlindungan dan pengamanan KSA atau KPA termasuk koridor
bagi bagi penyebaran satwa liar dan transfer materi genetik; b. pemulihan habitat bagi spesies satwa atau tumbuhan asli atau endemik; c. mempertahankan dan memulihkan dinamika populasi dan struktur vegetasi; d. mengurangi atau menghilangkan ancaman terhadap kerusakan ekosistem.
