Pasal 13
BAB 2 — RENCANA PEMULIHAN
(1) Penyusunan rencana pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; dan b. penyusunan rencana kegiatan. (2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. penentuan kondisi akhir yang diinginkan sesuai dengan tujuan pemulihan berdasarkan ekosistem referensi; b. kondisi akhir sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi kondisi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, serta dampak terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitarnya; c. penentuan skala prioritas pemulihan sesuai dengan kondisi awal kawasan yang akan dipulihkan meliputi pengembalian proses ekologis, pengembalian fungsi habitat dan mengembalikan kondisi dinamika populasi; d. identifikasi keterlibatan masyarakat sekitar dan keberlanjutannya; e. penentuan strategi dan rencana tindak dengan mempertimbangkan:
- kondisi ekosistem meliputi kondisi struktur, fungsi ekosistem dan dinamika populasi;
- kondisi dan rencana pelibatan masyarakat setempat;
- kerawanan bencana alam;
- perlindungan bangunan strategis seperti waduk, danau, sumber mata air, irigasi, jalan, jembatan, pelabuhan dan pemukiman;
- kecenderungan ancaman yang mempengaruhi laju degradasi ekosistem; dan 6) ketersedian sumber daya. (3) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. tujuan dan sasaran; b. status dan fungsi kawasan; c. kondisi ekosistem; d. tipologi kawasan yang akan dipulihkan; e. lokasi dan luas; f. ekosistem referensi; g. kondisi akhir yang diinginkan; h. skala pemulihan, termasuk tahapan skala pemulihan yang akan dilaksanakan;
i. jenis kegiatan pemulihan yang akan dilakukan sesuai tipologi dan skala pemulihan, termasuk jenis dan jumlah tanaman terpilih; j. lampiran peta; k. pembiayaan; dan l. jadwal kegiatan.
