PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN SASARAN
(1) Peraturan ini berlaku untuk seluruh Unit Organisasi Kementerian Kehutanan dan SKPD yang menerima dana dari Kementerian Kehutanan; (2) Sasaran penatausahaan persediaan meliputi semua persediaan yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan semua persediaan yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
