Pasal 30
BAB 10 — SANKSI
(1) Dalam hal Kuasa Pengguna Barang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14, dan 15, Pengguna Barang dapat menunda penyelesaian atas usulan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud; (2) Dalam hal terjadi penyalahgunaan dan/atau dengan sengaja menghilangkan persediaan, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian; (3) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengakibatkan terjadinya kerugian Negara dan/atau dapat diindikasikan terpenuhinya unsur pidana, sanksi administratif dapat disertai dengan sanksi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
