PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP...
Pasal 27
BAB 8 — KEBIJAKAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Kebijakan penatausahaan persediaan yang direklasifikasi menjadi aset tetap, kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, terdiri dari: a. Tujuan; b. Pengeluaran yang dikapitalisasi; c. Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap;
d. Jenis pencatatan-pencatatan BMN; dan e. Penaksiran nilai kondisi aset tetap.
