PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP...
Pasal 25
BAB 8 — KEBIJAKAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
(1) Perlakuan kebijakan dibidang akuntansi persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam menyajikan nilai persediaan dalam neraca pada Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan. (2) Dalam sistem akutansi pemerintah pusat, kebijakan akuntansi persediaan mencakup pengakuan, pengukuran, beban persediaan dan pengungkapan.
