PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP...
Pasal 22
BAB 7 — PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DANA DEKONSENTRASI, DANA TUGAS PEMBANTUAN DAN BLU
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Tugas Pembantuan merupakan UPKPB. (2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UPKPB Tugas Pembantuan. (3) Pemerintah Daerah yang mendapat pelimpahan wewenang Tugas Pembantuan merupakan UPPB-W Tugas Pembantuan.
