Pasal 12
BAB 4 — PEMBUKUAN PERSEDIAAN
(1) Proses pembukuan persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Unit Penatausaha Kuasa Pengguna Barang. (2) SKPD sebagai UPKPB Dekonsentrasi melaksanakan: a. proses pembukuan persediaan;
b. proses pembukuan aset tetap yang diperoleh dari belanja barang sampai dengan 6 (enam) bulan setelah barang diakui sebagai persediaan; (3) SKPD sebagai UPKPB Dekonsentrasi melakukan reklasifikasi ke dalam aset tetap setelah 6 (enam) bulan persediaan dimaksud pada ayat (2) belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah. (4) SKPD sebagai UPKPB Tugas Pembantuan melaksanakan proses pembukuan persediaan. (5) Hasil pembukuan persediaan dilakukan proses pengiriman data ke dalam aplikasi SIMAK BMN sebagai dasar penyusunan laporan persediaan.
