PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI...
Pasal 9
BAB 3 — USAHA PARIWISATA ALAM
(1) Pengusahaan pariwisata alam diberikan dalam bentuk IUPJWA dan/atau IUPSWA. (2) Pada wilayah yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan diberikan kepada masyarakat setempat.
