PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI...
Pasal 57
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Desember 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
