PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI...
Pasal 49
BAB 7 — SANKSI
(1) Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 23, dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan c. pencabutan izin. (3) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh pemberi izin sesuai dengan kewenangan.
