PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI...
Pasal 47
BAB 6 — PENGAWASAN, EVALUASI DAN PEMBINAAN
(1) Pembinaan dilakukan oleh : a. Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan; atau b. Kepala UPT/UPTD provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan, bimbingan, penyuluhan, penghargaan dan teguran kepada pemegang izin. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan bahan dalam menentukan kebijakan.
