PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup peraturan ini meliputi : a. usaha pariwisata alam; b. peralihan kepemilikan izin; c. kerjasama pariwisata alam; d. pengawasan, evaluasi dan pembinaan; dan e. sanksi.
