PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL...
Pasal 8
BAB 2 — PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BENCANA ALAM
(1) Reklamasi hutan pada areal bencana alam secara alamiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah; (2) Penanggung jawab kegiatan reklamasi hutan pada areal bencana alam oleh pemerintah dan pemerintah daerah, yaitu : a. Pada kawasan hutan konservasi oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam/Balai Besar Taman Nasional/Balai Taman Nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pada tahura oleh
Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan; atau c. Pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi oleh Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan.
