PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL...
Pasal 28
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pemantauan dan bimbingan teknis dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Eselon I Kementerian Kehutanan lainnya sesuai dengan kewenangannya; (2) Pemantauan dan bimbingan teknis dilaksanakan secara periodik.
