PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL...
Pasal 25
BAB 4 — PELAKSANAAN
Tahapan kegiatan pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi : a. pengaturan arah larikan tanaman; b. pemasangan ajir; c. distribusi bibit; d. pembuatan lubang tanaman; dan e. penanaman.
