PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL...
Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Pengaturan bentuk lereng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mengurangi kecepatan air limpasan (run off), erosi dan sedimentasi serta longsor; (2) Bentuk lereng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jangan terlalu tinggi atau terjal dan dibentuk berteras-teras, tinggi dan kemiringan lereng dimaksud tergantung kepada sifat tekstur dan struktur tanah serta curah hujan.
