PERMENHUT
Berlaku
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PETA DASAR TEMATIK KEHUTANANSKALA 1 : 250.000
Pasal 1
Peta Dasar Tematik Kehutanan (PDTK) skala 1 : 250.000 digunakan sebagai Peta Dasar dalam pembuatan peta-peta tematik kehutanan pada skala 1: 250.000.
Pasal 2
Peta-peta kehutanan skala 1 : 250.000 yang telah dibuat berdasarkan peta dasar yang lain, agar dilakukan penyesuaian dengan menggunakan Peta Dasar Tematik Kehutanan.
Pasal 3
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Juli 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
