PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP, JENIS PUNGUTAN, DAN PENYETORAN
Ruang lingkup Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, meliputi : a. jenis-jenis pungutan; b. tata cara pengenaan pungutan; c. tata cara penyetoran hasil pemungutan; dan d. pelaporan;
