PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN, KRITERIA DAN STANDAR...
Pasal 4
BAB 2 — PEDOMAN, KRITERIA DAN STANDAR
Pihak ketiga : a. mengetahui pemanfaatan wilayah tertentu dalam Rencana Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. b. dalam hal tertarik/berminat untuk memanfaatkan wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat mengajukan kepada Kepala KPH dalam bentuk kemitraan.
