PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN, KRITERIA DAN STANDAR...
Pasal 2
BAB 2 — PEDOMAN, KRITERIA DAN STANDAR
Kepala KPH: a. mengidentifikasi, mendeliniasi, memetakan, dan merancang wilayah tertentu serta mengintegrasikannya dalam proses pelaksanaan tata hutan dan menyusun Rencana Pengelolaan Hutan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengusulkan Rencana Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk; c. mempublikasikan Rencana Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada pihak ketiga.
