PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 8
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
