PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada Bupati Berau, Bupati Malinau dan Bupati Kapuas Hulu. (2) Rincian urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang ditugaskan kepada ketiga bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang ditugaskan kepada ketiga bupati tidak boleh ditugaskan kepada kepala desa. (4) Penugasan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku sampai dengan 31 Desember tahun 2011.
